Monday, 20 June 2016

Perbedaan zakat penghasilan, profesi, dan zakat maal

| |



Beda atau sama sih?
He, atau jangan-jagan mereka kembar?
Coba perhatikan, sebentar saja. Okey? Sip!

Menurut kamus bahasa Indonesia, yang disebut dengan penghasilan adalah pendapatan serupa gaji. Gaji merupakan upah kerja yang dibayar dalam waktu tetap, rutin, berdasarkan hasil kerja atu upah kerja yang disepakati di awal.

Sedangkan profesi merupakan bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian pada bidang tertentu. Dari profesi, seorang profesional mendapat gaji yang bisa jadi rutin, atau bisa jadi insidental. Seperti arsitek yang mendapat gaji profesi ketika mendapat proyek.

Keduanya, baik penghasilan maupun gaji dari profesi sama-sama merupakan objek zakat, yang jika sudah mencapai nisab dapat maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% jika sudah mencapai nisab, dari total pendapatan baik gaji rutin atau profesi selama setahun.

Nisab penghasilan atau profesi, berapa ya?

Nisabnya adalah setara dengan 85 gr emas. Jadi, jika gaji selama setahun dihitung sudah lebih dari emas senilai 85 gr maka sudah terkena zakat ya, zakat profesi atau penghasilan mau dibayar per bulan atau per tahun boleh pilih koq, ngga harus per bulan atau per tahun. Bahkan jika mau menunaikan zakat penghasilan/profesi setiap tiga bulan sekali juga boleh.

Sekarang, berapa harga emas per gram? Coba cek web antam, disana pasti ada update harga emas hari ini. Setau saya sih ada di kisaran 550rb/gr. Harga emas di Antam adalah harga emas murni, bukan harga emas perhiasan yang beredar di pasaran, jadilah standar harga emas murni pakai harga dari Antam.

Berapa? Hmmm...tinggal dihitung saja.

550.000 x 85 gr = 46.750.000,-

Jadi, jika penghasilan dari gaji, kerja sambilan, proyek, atau profesi tertentu jika per tahunnya sudah mencapai angka tersebut atau lebih, maka silahkan dikeluarkan sebesar 2,5% dari total pendapatan untuk zakat penghasilan atau profesi, ya?

Biar hartanya bersih, suci. Karena fungsi zakat adalah untuk mensucikan harta.

Nah, apa bedanya dengan zakat maal?

Maal, secara harfiah berarti harta. Artinya, penghasilan merupakan salah satu dari “maal” yang harus di zakatai. Jadi, masih ada yang lain juga kena zakat?

Hehe, ada doong... berikut rincian jenis harta yang terkena zakat:

1.    Emas

Emas yang disimpan tanpa digunakan sebagai perhiasan dan jumlahnya mencapai 85 gr setelah dimiliki selama setahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Sedangkan emas yang digunakan sebagai perhiasan sehari-hari (tanpa tabarruj) tidak dikenakan kewajiban zakat. Kalau emasnya dipakai kadang-kadang? Berarti termasuk simpanan, bukan perhiasan yang dipakai sehari-hari kan?

Terus, nasib perhiasan lain macam mutiara, marjan, atau batu-batuan lain yang mungkin harganya milyaran gimana? Kalau cuma disimpan dan ngga digunakan sehari-hari ya kena wajib zakat setelah dimiliki selama 1 tahun, jika  harganya sama atau lebih dari 85 gr emas. Jadi misal kalung mutiara seharga 65 juta sudah dimiliki selama satu tuahun, maka wajib tuh di zakati. Kalau ngga mau, pakai aja setiap hari.

Kalau hilang? Itu resiko. Hmm... 

2.    Perak

Seperti halnya emas, perak yang mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya. Berapa nisab perak?

672 gram.

Zakatnya? Sama, 2,5%

Harga perak per gram sekarang berapa? Cek sendiri ya? Eh, hehe...

Yang jelas kalau punya emas sama dengan atau lebih dari 672 gram, maka boleh tunaikan zakat ya..

3.    Investasi

Nah, ini yang mungkin belum banyak kesadaran, kecuali mereka yang sadar. Hehe
Investasi yang terkena zakat adalah investasi yang halal, pastinya. Apa saja?
Bisa berbentuk tabungan, deposito, saham, properti, barang mewah semacam villa, rumah singgah, tanah, atau bentuk investasi usaha yang nilai asetnya sudah mencapai nisab setara dengan 85 gr emas, dan sudah dimiliki selama setahun atau lebih. Maka silahkan keluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari total aset.

4.    Perdagangan

Punya usaha? Perusahaan atau toko?

Jika sudah lebih dari satu tahun umurnya dan memiliki nilai aset mencapai nisab maka boleh dikeluarkan zakatnya, 2,5% dari total aset nya ya....

5.    Rikaz/temuan

Tidak ada batas nisab dalam jenis harta ini. Berapapun banyak harta temuan yang setelah dipastikan tidak juga ketemu pemiliknya, maka boleh dimiliki oleh penemu setelah 20% dari total harta temuan tersebut dikeluarkan sebagai zakat. Jadi seperlima dari harta temuan bukan milik penemu, tapi merupakan hak para mustahik.

6.    Penghasilan

Seperti yang dijelaskan di awal, bagaimana penghasilan dan pendapatan yang kena wajib zakat, sudah paham bukan?

Jadi jumlahkan saja semua pendapatan baik rutin maupun insidental selama setahun, lalu dikalikan 2,5%. Itulah zakatnya.

7.    Pertanian

Nisab zakat pertanian adalah 5 ausaq. Ausaq merupakan bentuk jamak dari wasaq.  Satu wasaq sama dengan 60 sha’, dimana 1 sha’ = 2,176 kg. Maka nisab zakat pertanian adalah 653 kg hasil pertanian. Haulnya adalah selama masa panen, jadi tidak menunggu setahun tapi setiap kali panen jika sudah melebihi nisab wajib di zakati.

Besarnya?

Tergantung bagaimana tanaman memperoleh air. Jika tanaman memperoleh air dari hujan maka zakatnya adalh 10% dari hasil pertanian, dan jika air didapat dari irigasi, maka zakatnya 5%.

Biaya lain yang dibutuhkan selama proses mendapat hasil panen dikurangi setelah dikeluarkan zakatnya ya...

8.    Peternakan

Untuk hewan ternak, batas waktunya tidak ditentukan. Hanya jika jumlahnya sudah memenuhi nisab maka harus dikeluarkan zakatnya. Berapa nisab hewan ternak?

-          Sapi, kerbau, dan kuda:
·         30-39 ekor zakatnya 1 ekor sapi jantan un=mur satu tahun
·         40-59 ekor zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun
·         60-69 ekor zakatnya 2 ekor sapi un=mur 1 tahun
·         70-79 ekor zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun dan 1 ekor sapi umur 1 tahun
·         80-89 ekor zakatnya 2 ekor sapi musinnah (1 umur 1 tahun lebih masuk 2 tahun, 1 lagi umur 2 tahun masuk 3 tahun)

-          Kambing/domba
·         40-120 ekor zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau domba umur 1 tahun
·         121-200 ekor zakatnya 2 ekor kambing atau domba
·         201-300 ekor zakatnya 3 ekor kambing atau domba

-          Unggas
Untuk ternak unggas seperti ayam, burung, bebek, angsa, atau lainnya jika pengelolaan ternak tersebut sudah dilakukan selama satu tahun atau lebih, dan nilainya sama atau lebih dari seharga 85 gram emas maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.

Simpel kan ya?

Begitulah,  beda antara zakat maal dan zakat penghasilan. Zakat penghasilan belum mencakup semua maal. Sedangkan zakat maal sudah termasuk zakat penghaslan.
Jadi boleh menghitung zakat maal dengan menjumlahkan semua harta kena zakat misalnya investasi, perdagangan, tabungan, dan gaji, lalu dikalikan 2,5% dari total harta yang dimiliki.

Masih bingung juga kah?

Boleh deh chat saya di WA atau telepon: 085235322637

Sakifah
Fundraiser Dompet Dhuafa Ramadhan 1437H

2 comments:

Lisa Lestari said...

makasih bagi ilmunya de

Lisa Lestari said...

makasih bagi ilmunya de

Post a Comment

Popular Posts

Blogger templates

Blogroll

About

Search This Blog

Powered by Blogger.
 

Designed by: Compartidísimo
Images by: DeliciousScraps©