Beda atau sama sih?
He, atau jangan-jagan mereka kembar?
Coba perhatikan, sebentar saja. Okey? Sip!
Menurut kamus bahasa Indonesia, yang disebut dengan penghasilan
adalah pendapatan serupa gaji. Gaji merupakan upah kerja yang dibayar dalam
waktu tetap, rutin, berdasarkan hasil kerja atu upah kerja yang disepakati di
awal.
Sedangkan profesi merupakan bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian pada bidang tertentu. Dari profesi, seorang profesional
mendapat gaji yang bisa jadi rutin, atau bisa jadi insidental. Seperti arsitek
yang mendapat gaji profesi ketika mendapat proyek.
Keduanya, baik penghasilan maupun gaji dari profesi sama-sama
merupakan objek zakat, yang jika sudah mencapai nisab dapat maka wajib
dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% jika sudah mencapai nisab, dari total
pendapatan baik gaji rutin atau profesi selama setahun.
Nisab penghasilan atau profesi, berapa ya?
Nisabnya adalah setara dengan 85 gr emas. Jadi, jika gaji selama
setahun dihitung sudah lebih dari emas senilai 85 gr maka sudah terkena zakat
ya, zakat profesi atau penghasilan mau dibayar per bulan atau per tahun boleh
pilih koq, ngga harus per bulan atau per tahun. Bahkan jika mau menunaikan
zakat penghasilan/profesi setiap tiga bulan sekali juga boleh.
Sekarang, berapa harga emas per gram? Coba cek web antam, disana
pasti ada update harga emas hari ini. Setau saya sih ada di kisaran 550rb/gr. Harga
emas di Antam adalah harga emas murni, bukan harga emas perhiasan yang beredar
di pasaran, jadilah standar harga emas murni pakai harga dari Antam.
Berapa? Hmmm...tinggal dihitung saja.
550.000 x 85 gr = 46.750.000,-
Jadi, jika penghasilan dari gaji, kerja sambilan, proyek, atau
profesi tertentu jika per tahunnya sudah mencapai angka tersebut atau lebih,
maka silahkan dikeluarkan sebesar 2,5% dari total pendapatan untuk zakat
penghasilan atau profesi, ya?
Biar hartanya bersih, suci. Karena fungsi zakat adalah untuk
mensucikan harta.
Nah, apa bedanya dengan zakat maal?
Maal, secara harfiah berarti harta. Artinya, penghasilan merupakan
salah satu dari “maal” yang harus di zakatai. Jadi, masih ada yang lain juga
kena zakat?
Hehe, ada doong... berikut rincian jenis harta yang terkena zakat:
1.
Emas
Emas yang disimpan tanpa digunakan sebagai perhiasan dan jumlahnya
mencapai 85 gr setelah dimiliki selama setahun wajib dikeluarkan zakatnya
sebesar 2,5%. Sedangkan emas yang digunakan sebagai perhiasan sehari-hari
(tanpa tabarruj) tidak dikenakan kewajiban zakat. Kalau emasnya dipakai
kadang-kadang? Berarti termasuk simpanan, bukan perhiasan yang dipakai
sehari-hari kan?
Terus, nasib perhiasan lain macam mutiara, marjan, atau batu-batuan
lain yang mungkin harganya milyaran gimana? Kalau cuma disimpan dan ngga
digunakan sehari-hari ya kena wajib zakat setelah dimiliki selama 1 tahun, jika
harganya sama atau lebih dari 85 gr
emas. Jadi misal kalung mutiara seharga 65 juta sudah dimiliki selama satu
tuahun, maka wajib tuh di zakati. Kalau ngga mau, pakai aja setiap hari.
Kalau hilang? Itu resiko. Hmm...
2.
Perak
Seperti halnya emas, perak yang mencapai nisab dan dimiliki selama
satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya. Berapa nisab perak?
672 gram.
Zakatnya? Sama, 2,5%
Harga perak per gram sekarang berapa? Cek sendiri ya? Eh, hehe...
Yang jelas kalau punya emas sama dengan atau lebih dari 672 gram,
maka boleh tunaikan zakat ya..
3.
Investasi
Nah, ini yang mungkin belum
banyak kesadaran, kecuali mereka yang sadar. Hehe
Investasi yang terkena zakat adalah investasi yang halal, pastinya.
Apa saja?
Bisa berbentuk tabungan, deposito, saham, properti, barang mewah
semacam villa, rumah singgah, tanah, atau bentuk investasi usaha yang nilai
asetnya sudah mencapai nisab setara dengan 85 gr emas, dan sudah dimiliki
selama setahun atau lebih. Maka silahkan keluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari
total aset.
4.
Perdagangan
Punya usaha? Perusahaan atau toko?
Jika sudah lebih dari satu tahun umurnya dan memiliki nilai aset
mencapai nisab maka boleh dikeluarkan zakatnya, 2,5% dari total aset nya ya....
5.
Rikaz/temuan
Tidak ada batas nisab dalam jenis harta ini. Berapapun banyak harta
temuan yang setelah dipastikan tidak juga ketemu pemiliknya, maka boleh
dimiliki oleh penemu setelah 20% dari total harta temuan tersebut dikeluarkan
sebagai zakat. Jadi seperlima dari harta temuan bukan milik penemu, tapi
merupakan hak para mustahik.
6.
Penghasilan
Seperti yang dijelaskan di awal, bagaimana penghasilan dan
pendapatan yang kena wajib zakat, sudah paham bukan?
Jadi jumlahkan saja semua pendapatan baik rutin maupun insidental
selama setahun, lalu dikalikan 2,5%. Itulah zakatnya.
7.
Pertanian
Nisab zakat pertanian adalah 5 ausaq. Ausaq merupakan bentuk jamak
dari wasaq. Satu wasaq sama dengan 60
sha’, dimana 1 sha’ = 2,176 kg. Maka nisab zakat pertanian adalah 653 kg hasil
pertanian. Haulnya adalah selama masa panen, jadi tidak menunggu setahun tapi
setiap kali panen jika sudah melebihi nisab wajib di zakati.
Besarnya?
Tergantung bagaimana tanaman memperoleh air. Jika tanaman
memperoleh air dari hujan maka zakatnya adalh 10% dari hasil pertanian, dan
jika air didapat dari irigasi, maka zakatnya 5%.
Biaya lain yang dibutuhkan selama proses mendapat hasil panen
dikurangi setelah dikeluarkan zakatnya ya...
8.
Peternakan
Untuk hewan ternak, batas waktunya tidak ditentukan. Hanya jika
jumlahnya sudah memenuhi nisab maka harus dikeluarkan zakatnya. Berapa nisab
hewan ternak?
-
Sapi, kerbau, dan kuda:
·
30-39 ekor zakatnya 1 ekor sapi jantan un=mur satu tahun
·
40-59 ekor zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun
·
60-69 ekor zakatnya 2 ekor sapi un=mur 1 tahun
·
70-79 ekor zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun dan 1 ekor sapi umur 1
tahun
·
80-89 ekor zakatnya 2 ekor sapi musinnah (1 umur 1 tahun lebih
masuk 2 tahun, 1 lagi umur 2 tahun masuk 3 tahun)
-
Kambing/domba
·
40-120 ekor zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau domba umur 1
tahun
·
121-200 ekor zakatnya 2 ekor kambing atau domba
·
201-300 ekor zakatnya 3 ekor kambing atau domba
-
Unggas
Untuk ternak unggas seperti
ayam, burung, bebek, angsa, atau lainnya jika pengelolaan ternak tersebut sudah
dilakukan selama satu tahun atau lebih, dan nilainya sama atau lebih dari
seharga 85 gram emas maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Simpel kan ya?
Begitulah, beda antara zakat maal dan zakat penghasilan.
Zakat penghasilan belum mencakup semua maal. Sedangkan zakat maal sudah
termasuk zakat penghaslan.
Jadi boleh menghitung zakat
maal dengan menjumlahkan semua harta kena zakat misalnya investasi,
perdagangan, tabungan, dan gaji, lalu dikalikan 2,5% dari total harta yang
dimiliki.
Masih bingung juga kah?
Boleh deh chat saya di WA
atau telepon: 085235322637
Sakifah
Fundraiser Dompet Dhuafa
Ramadhan 1437H
2 comments:
makasih bagi ilmunya de
makasih bagi ilmunya de
Post a Comment