Kata orang
pintar, “agama dikebiri”. Tempatnya hanya boleh di rumah-rumah ibadah semacam
vihara, gereja, pura, atau masjid. Tempat umum ya milik umum, bukan milik agama lagi. Begitu? Secara otomatis, di
ruang publik aturan agama tidak boleh berlaku. Kalau mau shalat ya harus di
masjid, ngga boleh di sudut-sudut
jalan yang sepi, meski masjid 5 KM jauhnya dan tidak ada satupun transportasi
umum menuju kesana, sementara waktu shalat akan habis setengah jam lagi.
Monday 20 February 2017
Sunday 19 February 2017
Saturday 18 February 2017
Thursday 16 February 2017
Saturday 11 February 2017
Thursday 2 February 2017
Jingga Mengelam
| at February 02, 2017 | 6 comments
Percayakah
engkau, bahwa setiap hal memiliki batas waktu? Kadang semu, kadang begitu jelas
menerangi kalbu. Datang bersama tanda-tanda yang kemudian menjadi masa lalu.
Hidup berbatas mati. Sayang berbatas benci. Dan kamu, berbatas diriku. Begitu
juga aku, terbatas pada dirimu. meski batas itu juga, semu.
Subscribe to:
Posts (Atom)