Thursday, 27 July 2017

Riba Dalam Bunga

| |



Mungkin sudah banyak yang tahu bahwa bunga bank (konvensional) itu sama dengan riba? Tapi mungkin juga belum. Buktinya, masih banyak umat Islam yang (mungkin tidak sengaja) melanggar atau sengaja melakukan dosa besar?. Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita kenali dulu apa dan siapa riba.


Di dalam Al Qur’an kariim, riba disebut sebanyak 6 kali (menurut terjemah Bahasa Indonesia). Yaitu pada surah Al Baqoroh sebanyak 3 ayat : 275, 276, 278, Ali Imron 130, An NIsa’ 161, dan Ar Ruum 39. Menurut kamus Bahasa arab, riba berarti tumbuh atau bertambah. Sedangkan menurut bahasa, riba dapat diartikan pertumbuhan, peningkatan, bertambah, meningkat, menjadi besar, besar, juga digunakan dalam pengertian kecil.

Lalu apa hubungannya bunga bank dengan riba?

Ada beberapa macam riba, diantaranya adalah riba dalam bentuk hutang atau pinjaman dan riba dalam bentuk jual beli. Riba dalam bentuk hutang dapat berupa riba jahiliyah dan riba qordh, yaitu tambahan yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam terhadap besaran hutang baik akibat ketidakmampuan peminjam mengembalikan tepat waktu atau disyaratkan sejak awal oleh pemberi pinjaman. 

Sedangkan riba dalam bentuk jual beli dapat berupa jual beli barang ribawi secara tidak tunai (missal emas degan emas, uang dengan uang, beras dengan beras, dsb) yang disebut riba nasi’ah. Atau jual beli (tukar menukar) barang sejenis dengan beda kadar, kualitas, dan timbangan tanpa proses penyetaraan dengan harga yang berlaku, misalnya beras baik 1 kg ditukar dengan beras kualitas rendah sebanyak 1,5 kg, kurma kering dengan kurma basah ditukar tanpa menghitung harga pasaran masing-masing barang, ini disebut sebagai riba fadhl.

Jika kita perhatikan, bunga bank adalah besaran “tambahan” yang harus dibayar atau diterima oleh nasabah bank. Besarannya pasti (meskipun bunga bersifat fluktuatif, namun jelas wajib ada) sesuai dengan ketetapan bank yang didasarkan pada tingkat suku bunga bank sentral. Sedangkan riba menurut istilah fuqaha’ (ahli fiqih) ialah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus.

Islam mengajarkan bahwa setiap hutang harus dibayar lunas sesuai dengan besaran hutang. Tanpa syarat tambahan atau kelebihan dari nominal hutang, karena yang demikian itulah riba. Missal, A pinjam uang 100 ribu kepada B, belum tahu akan mengembalikan kapan. Apapun yang terjadi, hutang tersebut tetap senilai 100 ribu meskipun A baru bisa mmbayar hutang kepada B 3 tahun kemudian. B tidak boleh meminta A untuk membayar lebih dari 100 ribu dengan alasan apapun, karena akad di awal adalah hutang. Tentu beda jika transaksi yang terjadi adalah jual beli, sewa menyewa, atau investasi dengan jumlah tertentu.

Jika B mengajukan syarat pengembalian uang yang dipinjam oleh A sejumlah tambahan tertentu, maka itulah riba. Sifat atau karakter pinjam meminjam inilah yang kita dapati pada mekanisme bunga bank. Meski di satu sisi adanya bunga bank merupakan konsekwensi dari adanya inflasi, hasil dari sebuah proses investasi, atau alasan lain yang menyebabkan “kewajaran” timbulnya bunga, ulama internasional memutuskan bahwa bunga bank sama sifatnya dengan riba, sehingga hukumnya haram.

Sama seperti transaksi pinjam meminjam pada bank (konvensional, siapapun yang meminjam kepada bank, maka harus siap membayar bunga. Tidak peduli orang yang meminjam itu untuk keperluan apa, bisa atau tidak mengembalikan tepat waktu sesuai jumlah pinjaman ditambah bunganya, peraturan tetap peraturan, system telah berjalan demikian. Siapapun yang menabung (investasi) kepada bank, maka berhak atas bunga. Tidak peduli yang menabung ini ingin atau tidak menerima bunga, ketetapan tetaplah ketetapan.

Di Indonesia, lembaga independen ulama yang berhak menyatakan halal atau haramnya sesuatu adalah Majelis Ulama Indonesia. Melalui fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, MUI menyatakan bahwa bunga bank (konvensional) adalah HARAM.

Jika anda ingin membaca fatwa tersebut secara lengkap dapat diunduh disini.

Rujukan dalil yang digunakan oleh MUI dalam menentukan haramnya bunga bank adalah Al Qur’an dan hadits shahih. Yaitu beberapa ayat Al Qur’an yang jelas menyebut kata “riba” baik dalam ayat maupun versi terjemahnya, dan beberapa hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW dengan sangat jelas melarang praktek riba dan menggolongkannya sebagai salah satu dosa besar.

Bahkan dalam salah satu hadits menyebutkan, “Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba memiliki tujuh puluh (pintu) dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah)

JIka yang paling rendah hukumnya sama dengan zina dengan ibu, bagaimana dengan dosa riba yang paling berat? Dalam hadits yang lain disebutkan siapa saja pihak yang jelas-jelas (terkena) dosa riba:

Dari Jabir r.a., ia berkata: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).


Jadi, masih mau terlibat dengan bunga bank?

1 comments:

Cak Dul said...

Itulah mengapa, Islam mengajarkan menggunakan dinar-dirham sebagai pembayaran.

Uang kita sekarang ini hanya berupa kertas yg berisi angka2. Dari sanalah, konon, sumber riba itu berasal...

Post a Comment

Popular Posts

Blogger templates

Blogroll

About

Search This Blog

Powered by Blogger.
 

Designed by: Compartidísimo
Images by: DeliciousScraps©