
Kata orang
pintar, “agama dikebiri”. Tempatnya hanya boleh di rumah-rumah ibadah semacam
vihara, gereja, pura, atau masjid. Tempat umum ya milik umum, bukan milik agama lagi. Begitu? Secara otomatis, di
ruang publik aturan agama tidak boleh berlaku. Kalau mau shalat ya harus di
masjid, ngga boleh...